Minggu, 27 Mei 2018

PAYTREN JAKARTA GOJALI


PAYTREN BAKAL LUNCURKAN UANG ELEKTRONIK



INILAH, Bandung - Paytren meningkatkan inovasinya. Sebagai perusahaan penyedia layanan teknologi perantara transaksi, CEO Paytren Hari Prabowo mengatakan dalam waktu dekat pihaknya meluncurkan e-money atau uang elektronik.

Menurutnya, sejauh ini persiapan peluncuran itu mencapai 95%. Untuk menjalankan layanan ini, pihaknya mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/6/PBI/2018 yang berlaku sejak 4 Mei 2018. Secara umum, PBI itu mengatur perihal tata cara pengajuan dan penerbitan izin penyelenggara uang elektronik, pembatasan minimal modal disetor hingga pembatasan porsi pemegang saham asing dalam perusahaan penyedia layanan uang elektronik.

"Karena regulasi itu baru, kita belum ada contoh. Kita harus ekstra hati-hati. Rencananya, seluruh fitur yang ada itu akan dirasakan pada 7 Juli nanti," kata Hari saat ditemui di Masjid Al-Mansur, Kamis (24/5).

Dia menjelaskan, dalam penyelenggaraan uang elektronik ini pihaknya mengambil tingkatan yang relatif tinggi. Kalau biasanya uang elektronik itu dijalankan dengan berbasis kartu, Paytren mengajukan sistem yang berbasis server. Aplikasi server based ini otomatis bisa menjalankan transaksi yang berbasis kartu.

Terpenting, Hari menyebutkan dalam perubahan pola transaksi masyarakat itu dibutuhkan edukasi yang gencar dan terus menerus dilakukan. Pasalnya, mengubah kebiasaan yang semula tunai menjadi nontunai itu bukanlah pekerjaan yang mudah. Terlebih, transaksi cashless itu masih relatif baru di tataran masyarakat.

"Yang pasti, apa yang kita lakukan ini sejalan dengan program pemerintah untuk membentuk cashless society," tambahnya seraya menyebutkan Paytren saat ini digunakan sebanyak 2,2 juta orang per hari.

Mengenai penggunaan uang elektronik, Hari mengaku sebenarnya layanan itu sudah dilakukan. Namun, Paytren mengelola uang eletronik itu secara close look. Artinya, penggunaan uang elektronik hanya berlaku dalam satu kelompok tertentu saja. Keunikan lain PayTren yakni memberikan manfaat dan keuntungan lebih dari sekadar aplikasi untuk bayar-bayar.

Khusus mengenai PBI No 20/6/PBI/2018, ada sejumlah penyesuaian dalam hal penyelenggaraan uang elektronik. Secara umum, PBI ini mengatur perihal tata cara pengajuan dan penerbitan izin penyelenggara uang elektronik, pembatasan minimal modal disetor, hingga pembatasan porsi pemegang saham asing dalam perusahaan penyedia layanan uang elektronik. Kepemilikan saham asing dibatasi hingga 49% sedangkan lokal minimum 51%.[jek]

TEMPAT PENDAFTARAN PAYTREN JAKARTA GOJALI

PAYTREN ITU APA? PayTren  adalah aplikasi atau software yang dibuat dan dikembangkan oleh PT. Veritra Sentosa Internasional milik Ustad...